Madrasah dan Bai'at Amil Zakat
Materi Zakat yang Disampaikan
Dalam acara ini, Ustadz Toha Luqoni menyampaikan materi tentang zakat yang meliputi:
- Zakat Fitrah: zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan
- Zakat Profesi: zakat yang dikeluarkan dari penghasilan/profesi
- Zakat Mal: zakat yang dikeluarkan dari harta benda
- Si Lazim (Sistim Informasi dan Layanan Zakat Mal): sistem informasi dan layanan zakat yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang zakat.
Perbedaan Amil dan Panitia Zakat
Di dalam materinya, Ustadz Toha Luqoni juga menjelaskan perbedaan antara Amil dan Panitia Zakat.
1. Amil Zakat adalah orang yang berstatus NA'IB (pengganti) mustahiq (orang yang mengeluarkan zakat), sehingga jika ada penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban muzakki sudah gugur, dan Amil mempunyai kewenangan dalam menerima dan menyalurkan zakat yang diserahkan oleh Muzakki. Kewajiban Muzakki gugur, karena sudah menyerahkan zakatnya kepada AMIL.
Sedangkan Panitia Zakat, berstatus sebagai WAKIL dari Muzakki (bila akad wakalahnya sah). Sehingga jika terjadi penyelewengan dalam pengelolaaan zakat, maka kewajiban Muzakki belum gugur.
2. Amil Syar'i, berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan, sedangkan Panitia Zakat tidak berhak mengambil harta zakat.
3. Amil Syar'i berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat, meskipun dia kaya, dengan syarat tidak mendapat upah dari hakim, sedangkan Panitia Zakat tidak berhak.
#Keterangan : Hak Amil 12,5% dari harta yang dikelola (Buku Panduan BAZNAS).
Bai'at Amil Zakat oleh KH. Farid Makruf
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan bai'at Amil Zakat oleh KH. Farid Makruf, Wakil Rais Syuriyah MWC NU Lawang. KH. Farid Makruf menekankan pentingnya Amil Zakat dalam mengelola zakat secara profesional, dan menyalurkan kepada 8 ashnaf yang sudah ditentukan oleh syari'at Islam.