Untuk Kontributor silahkan masuk ke grup WA khusus Redaksi JPZIS. Gabung Sekarang
Posts

LWPNU: IKRAR WAQAF

PROSESI IKRAR WAQAF DI KANTOR DESA KETINDAN- LAWANG


    Bertempat di Balaidesa Ketindan lantai 2 ,dilaksanakan prosesi  Ikrar Wakaf. Hari Selasa,tanggal 4 Februari 2025, Prosesi Ikrar Wakaf sebidang tanah seluas 60 meter persegi dari Bapak Trianto turnaningrum,diwakafkan kepada  MWC NU Lawang melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan  Nahdlatul.Ulama. Tanah yang berada di RT 04 RW 07 dusun Tegalrejo,Desa Ketindan Kecamatan Lawang,dan diatasnya berdiri sebuah bangunan tempat ibadah,yaitu Musholla Al Ahyar.

Hadir dalam acara tersebut  Sekretaris desa Ketindan, bapak Budi, Mudin Desa Ketindan ,Bapak Sutikno., wakif,bapak Trianto turnaningrum,2 Saksi yang bertanda tangan,Bapak Mulyo Widodo dan Bapak Achmad Subari Noto Siswanto.

      Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Lawang, Abah H Syifa' .Hadir pula Wakil ketua Tanfidziah MWC NU Lawang,Kyai Ahmad Khanafi,dari BHPNU (Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama) Kiyai Haji Farid Makruf.Ketua Lembaga  Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama,Abah Haji Atim Yadianto beserta jajarannya,dan petugas dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Lawang .

Dalam sambutannya Abah Haji Syifa' menyampaikan ,bahwa sejatinya kita semua hidup di atas tanah Wakaf,dan  jika harta benda yang diwakafkan kepada Lembaga  yang tepat,maka akan menjadi jariyah yang tak akan pernah putus. 


   Waqaf memang ibadah yang mulia sehingga niat dari si pewakaf pun pastilah baik, tanpa ada niat buruk yang mengikuti. 

    Walaupun begitu, wakaf berhubungan dengan harta yang penyerahannya termasuk proses transaksi sehingga harus diperkuat dan diamankan dengan bukti dan Akta Wakaf. 


     3 alasan pentingnya ikrar saat berwakaf: 

1.   Bentuk Kesungguhan Pewakaf 

Tidak cukup hanya diniatkan dalam hati, harta yang diwakafkan perlu diikrarkan dengan disaksikan oleh pihak yang cakap mengelola wakaf. 

2.  Dilindungi oleh Hukum 

Selanjutnya, ikrar wakaf sangat penting karena memberikan perlindungan hukum pada harta yang diwakafkan sehingga tidak menimbulkan masalah nantinya. 

3. Terhindar dari Persoalan yang Membahayakan Harta Wakaf 

Selama pemilik masih hidup, kemungkinan besar harta wakaf tetap digunakan untuk kepentingan umat walaupun belum adanya ikrar. 

Namun, persoalan bisa saja terjadi sepeninggal pemilik harta wakaf tersebut sehingga ikrar diperlukan untuk mengamankan harta wakaf.


Pembacaan Ikrar Wakaf dibacakan oleh Bapak Trianto di depan para pihak  dan saksi .

     Kiyai Haji Farid Makruf  sebagai Nadzir NU, menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Keluarga Bapak Trianto,dengan berlangsungnya Prosesi Ikrar Wakaf ini,maka Tanah yang diatasnya berdiri mushola Al ahyar,sepenuhnya di bawah naungan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.



#Semua bisa diwakafkan, kecuali mantan dan kenangan




Post a Comment

© Lazis NU Lawang. All rights reserved. Developed by Jago Desain