Untuk Kontributor silahkan masuk ke grup WA khusus Redaksi JPZIS. Gabung Sekarang
Posts

Ummat bertanya, SI LAZIM menjawab

  


Seputar ZAKAT MAL (Harta Simpanan)

Soal ke-1: 

"Jika saya mempunyai antam (emas murni) seberat 85 gram atau lebih, bagaimanakah perhitungan zakatnya?"

Berikut ulasannya :


Soal ke-2:

"Mau tanya Ustadz, apakah kadar emas (kadar karatnya) mempengaruhi nilai zakat?
Bagaimana cara menghitungnya?"

Jawab :

Nilai nishob adalah kadar emas murni. 
Jika dibawah emas murni maka perhitungan nishobnya =
(Nishob emas murni : kadar emas itu) x kadar emas murni

Dari situ jika emas sudah melebihi nishob, maka tinggal menghitung zakat yang dikeluarkan (2,5%) 

[Sumber : Tim Muroajja'ah PPS & LBM PCNU Kabupaten Sakera Mania Pasuruan]



#bersamakitabisa
#bersamakitakuat
#SILAZIM



Post a Comment

© Lazis NU Lawang. All rights reserved. Developed by Jago Desain